Menko Polhukam Sebut Perputaran Uang Judi Online Capai 327 Triliun

Dok. Menko Polhukam - Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto/Ist)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto, mengungkapkan perputaran uang yang terkait dengan judi online mencapai angka yang sangat besar.

Pada tahun 2023 saja, perputarannya mencapai 327 triliun rupiah. Bahkan pada triwulan pertama tahun 2024, transaksi mencapai 100 triliun rupiah.

“Ini agregat ya, perputaran uang masuk dan keluar,” ungkap Hadi konferensi pers yang diadakan setelah “Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Pembahasan Pemberantasan Judi Online” di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Selasa (23/4).

Bacaan Lainnya

Selain itu, Hadi juga menyebutkan bahwa lebih dari 5.000 rekening telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena terlibat dalam kegiatan yang dianggap anomali. Meskipun frekuensinya besar, nilai transaksi tersebut relatif kecil.

Data dari PPATK tahun 2023 juga menunjukkan bahwa sekitar 3,2 juta warga negara Indonesia terlibat dalam judi online, dan 80% dari mereka mempertaruhkan nominal di bawah 100 ribu rupiah.

“Permainan judi online yang paling diminati adalah slot karena dapat dimainkan kapan saja dan di mana saja,” jelas Menko Hadi.

Menurutnya, fenomena judi online juga mengalami evolusi model dari tahun ke tahun. Mulai dari model berbasis kredit pada tahun 2015, kemudian beralih ke transaksi tunai pada tahun 2016, dan pada 2023, telah beralih ke model yang menggunakan link alternatif server dari luar negeri.

Menurut Menko Hadi, kunci dalam pemberantasan judi online adalah sinergi dan kolaborasi antara berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Satgas tersebut bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat, melaksanakan patroli siber, serta melakukan publikasi pendidikan terkait judi online dan penegakan hukum termasuk pemblokiran rekening.

“Kementerian Luar Negeri juga akan membuat suatu Memorandum of Understanding (MOU) yang akan diperluas terkait kejahatan teknologi informasi, karena selama ini hanya terbatas pada TPPO,” pungkasnya. (*/DR)