Menkomdigi Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank Terindikasi Judol

Menkomdigi Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank Terindikasi Judol
Dok. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) - Meutya Hafid)

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat langkah untuk memberantas perjudian daring atau judi online di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah menyepakati langkah strategis dengan memutus aliran dana transaksi judi online melalui kerja sama dengan perbankan dan penyedia layanan keuangan.

“Kerja sama yang kuat dengan perbankan sangat dibutuhkan. Karena, sekali lagi, nadi dari judi online ini justru berada di rekening atau aliran dana,” ujar Meutya dalam konferensi pers terkait Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Kamis (21/11).

Menurut Meutya, Kementerian Komdigi telah menjalin koordinasi intensif dengan industri perbankan untuk memantau aktivitas transaksi yang terkait dengan judi online. Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan platform dompet digital (e-wallet) yang diduga sering digunakan dalam kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami memantau transaksi, salah satu yang paling banyak adalah melalui rekening bank. Kami juga meminta teman-teman penyelenggara e-wallet untuk terus menurunkan angka aktivitas ini di platform mereka masing-masing,” jelasnya.

Sepanjang November 2024, Kementerian Komdigi telah mengajukan pemblokiran terhadap 651 rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas judi online.

“Rekening-rekening ini telah ditindaklanjuti dan diblokir. Kami juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk mendukung langkah ini,” tambah Meutya. (DR)