
JAKARTA – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dibatalkan di area pagar laut Tangerang berpotensi bertambah. Saat ini, sebanyak SHGB 50 bidang tanah di kawasan tersebut telah dibatalkan.
“Sementara ini yang kita batalkan (SHGB) 50 bidang. Sementara ini. Ya kan dari 263 dan 17 yang kita batalkan 50,” ujar Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI yang disiarkan langsung melalui YouTube TV Parlemen, Kamis (30/1).
Menurut Nusron, proses pembatalan ini masih berlangsung. Pihaknya masih mencocokkan data untuk menentukan bidang tanah yang berada di dalam atau di luar garis pantai.
Jika ditemukan bidang tanah tambahan yang masuk dalam kategori tidak dapat disertifikatkan, maka pembatalan SHGB kemungkinan akan bertambah.
Pembatalan 50 SHGB tersebut dilakukan dalam waktu empat hari kerja dan mencakup area pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menemukan adanya hak atas tanah di sepanjang area pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Sepanjang jalur pagar laut yang mencapai 30 kilometer, terdapat 263 bidang SHGB dan 17 bidang hak milik.
“Terhadap data ini kami analisis dan kami cocokkan dengan data peta, dengan data peta spesial tematik tentang garis pantai. Mana yang ada di garis pantai, mana yang ada di luar garis pantai. Karena kalau yang di luar garis pantai itu tidak bisa disertifikatkan,” kata Nusron.
Ia menegaskan bahwa area di luar garis pantai masuk dalam kategori common property atau common land, yang tidak dapat disertifikatkan.
Sementara itu, bidang tanah yang berada dalam garis pantai dapat masuk kategori private property, yang dapat disertifikatkan jika memenuhi prosedur dan bukti yuridis yang benar.
“Yang masuk di dalam common property mau tidak mau harus kita batalkan. Yang masuk di private property, sepanjang prosedurnya benar, bukti yuridis-nya benar, ya tidak kita batalkan,” tegasnya. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !