BOGOR – Kasus penceramah kondang, FS alias Ustadz Brama Kumbara (UBK) asal Sukabumi menjadi perhatian publik. Kasus yang menimpa UBK, pemilik PT. UBK Dakwah Center, berawal dari kepercayaan UBK kepada WR untuk memasarkan program travel wisata ziarah ke tiga negara Asean.
Namun, kepercayaan tersebut disalahgunakan, WR diduga tidak amanah dalam menjalankan bisnis tersebut. Atas ketidak Manahan WR tersebut UBK meminta bantuan hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners pada hari Sabtu pagi, 11 Nov 2023.
Menurut Kuasa Hukum UBK, Anggi Triana Ismail, UBK berniat membantu WR dalam menjalankan usaha, namun dalam perjalanan WR tidak amanah, sehingga memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
“Namun kepercayaan yang diberikan kepada WR ini, justru di sia-siakan. WR diduga tidak amanah dalam menjalankan bisnis ini, ketika WR mendapatkan jemaah baru yang siap daftar, WR malah menggunakan travel lain bukan didistribusikan ke perusahaan milik UBK,” kata Anggi dalam keterangannya, Sabtu (11/11)
Dengan tegas Anggi, mengungkapkan bahwa pihaknya melihat adanya dugaan perbuatan penipuan dan praktik monopoli dalam persaingan usaha yang melibatkan WR dan kawan-kawannya.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 48 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,”.jelas Anggi.
Anggi menegaskan, pihaknya akan mengirim surat somasi terlebih dahulu kepada WR, namun jika tidak diindahkan, mereka akan melaporkan ke polisi.
“UBK, dengan hati mulia, berharap penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat, sambil menunggu respon dari pihak lawan,” tutup Anggi kuasa hukum UBK. (DR)