MK Tak Temukan Bukti Gibran Miliki Ijazah Setara SMA

Dok. Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Hasil Pilpres/Foto: Humas MK)

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan pendidikan minimal SMA/sederajat saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.

Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Post ADS 1

“Amar Putusan: Mengadili dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, temuan terkait dokumen pendidikan Gibran tidak lantas membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasinya. Sebab, Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga bukan lagi berstatus calon wakil presiden.

“Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” kata Adies.

MK menyebut fakta mengenai tidak ditemukannya ijazah atau diploma Gibran yang setara SMA merupakan ranah lembaga lain yang berwenang untuk menilai keabsahan pemenuhan syarat tersebut.

MK juga menyoroti penggunaan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149 oleh KPU. Menurut MK, surat tersebut diterbitkan sesuai prosedur, tetapi hanya menerangkan “pengetahuan yang setara tamat SMA”, bukan penyetaraan ijazah SMA atau sederajat dari luar negeri.

“Frasa ‘dinilai memiliki pengetahuan setara’ tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu,” jelas Adies.

MK menilai syarat pendidikan minimal SMA/sederajat semestinya dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma. Verifikasi dokumen pencalonan juga tidak cukup hanya secara administratif, tetapi perlu diperkuat melalui verifikasi faktual dan klarifikasi.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menambahkan, perkara tersebut sebenarnya diajukan pada 10 September 2026, jauh melewati batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres. MK tetap mempertimbangkannya karena adanya keadaan khusus dan penerapan asas ius curia novit.

Namun, persoalan utama tetap pada kedudukan hukum pemohon. Perkara diajukan oleh gabungan organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan WNI, termasuk KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.

Liliek menegaskan bahwa berdasarkan UU MK dan Peraturan MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres hanyalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” tegas Liliek.

Atas pertimbangan tersebut, MK mengabulkan eksepsi KPU sepanjang menyangkut kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran. Mereka berpendapat bahwa pendidikan minimal SLTA/sederajat merupakan syarat wajib, sehingga apabila tidak terpenuhi, pencalonan seharusnya batal demi hukum dan Gibran tidak dapat dilantik sebagai Wakil Presiden. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !