
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan pendidikan minimal SMA/sederajat saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.
Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Amar Putusan: Mengadili dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, temuan terkait dokumen pendidikan Gibran tidak lantas membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasinya. Sebab, Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga bukan lagi berstatus calon wakil presiden.
“Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” kata Adies.
MK menyebut fakta mengenai tidak ditemukannya ijazah atau diploma Gibran yang setara SMA merupakan ranah lembaga lain yang berwenang untuk menilai keabsahan pemenuhan syarat tersebut.
MK juga menyoroti penggunaan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149 oleh KPU. Menurut MK, surat tersebut diterbitkan sesuai prosedur, tetapi hanya menerangkan “pengetahuan yang setara tamat SMA”, bukan penyetaraan ijazah SMA atau sederajat dari luar negeri.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !