Headline Nasional | MUI Luncurkan Gerakan Wakaf Uang untuk Gerakan Dakwah dan Ekonomi

Techbigs.com PicsArt 09 15 02.08.25

JAKARTA – Guna meningkatkan kesadaran akan wakaf, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan Gerakan Wakaf Uang demi menggerakan Dakwah dan Penguatan Ekonomi. Selasa, (14/9).

Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar menuturkan, keberhasilan gerakan wakaf membutuhkan kontribusi serta dukungan penuh dari masyarakat.

“(Jadi) tidak hanya bertumpu pada kuasa pemerintah, karena wakaf merupakan gerakan untuk mencapai kesejahteraan bersama,” Ujarnya saat sambutan membuka Gerakan Wakaf Uang.

Bacaan Lainnya

Kiai Miftach memberikan contoh aset wakaf yang cukup penting seperti masjid, pesantren dan madrasah. Dia berharap, dengan adanya gerakan wakaf ini bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjadi bukti konkrit pengabdian kepada masyarakat atas hadirnya penyuluhan mengenai wakaf.

“Pada dasarnya, fisik uang akan sirna, tetapi manfaat dari uang yang diwakafkan tersebut akan abadi dirasakan oleh umat,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Umum BWI Prof Dr Mohammad Nuh memberikan apresiasi dan pengahargaan setinggi-tingginya kepada MUI atas ikhtiarnya mengajak umat untuk berwakaf.

Mohammad Nuh mengatakan, Islam memiliki ZISWAH. Namun, literasi masyarakat masih sangat rendah mengenai hal itu. Sehingga, perlu diingatkan. Terkait wakaf, ia mengingatkan bahwa hal itu merupakan investasi yang semestinya dilakukan dari sekarang.

Selain itu, kata Muhammad Nuh, persaoalan potensi wakaf tidak lagi menjadi bahan perbincangan, karna hal itu telah diketahui bersama memiliki potensi yang sangat besar.

“Gak usah bicara lagi soal potensi, karna itu memang sangat besar. Wakaf untuk kesejahteraan, meningkatkan kualitas dakwah, dan untuk kemartabatan. Menjaga marwah dan martabat umat ini.”pungkasnya.

Ketua Lembaga Wakaf MUI (LW-MUI), Dr H Lukmanul Hakim mengatakan skema wakaf adalah salah satu langkah mencegah ketika terjadi krisis ekonomi atau kesenjangan ekonomi. “Wakaf aset di Indonesia sekitar 200 T, sedangkan wakaf uang sekitar 188 T,” kata H Lukmanul.

Menurutnya, salah satu program MUI adalah pemulihan ekonomi umat. “Skema wakaf ini adalah salah satu solusi dalam menyelesaikan dan mengatasi dampak pandemi covid-19,” katanya.

H Lukmanul menegaskan wakaf harus menjadi populer.
“Lembaga wakaf juga mempunyai kewajiban harus bisa mengelola dan memproduktifkan dana wakaf. Sebab dana tersebut tidak boleh kurang nilainya apalagi berkurang nominalnya,” ujarnya. (*)