JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi memberhentikan dua anggota Komisi Fatwa, MAQ dan AR, yang terlibat dalam organisasi non-pemerintah (NGO) yang terafiliasi dengan Israel.
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menyatakan bahwa keputusan pemberhentian ini dicapai melalui musyawarah mufakat dalam Rapat Pimpinan MUI pada Selasa (23/7).
Sebelumnya, MAQ dan AR telah dinonaktifkan dari kepengurusan MUI karena dugaan kuat keterlibatan mereka dengan NGO bernama RAHIM.
“Hasil penelusuran tim tabayun yang dibentuk dengan surat tugas dari Dewan Pimpinan MUI mengungkapkan bahwa keduanya menggunakan atribusi sebagai pengurus MUI dalam biodata di situs resmi RAHIM,” jelas Buya Amirsyah.
Tim tabayun yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Abdurrahman Dahlan, menyelidiki kasus ini dengan anggota lainnya termasuk KH Miftahul Huda, Prof Jaih Mubarok, KH Muiz Ali, dan Dr Endi Estiwara.
Proses pemberhentian ini telah sesuai dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, Peraturan Organisasi (PO), dan Kode Etik MUI.
“Keterlibatan mereka dalam hubungan kemitraan dengan lembaga terkait Israel sangat melukai hati nurani bangsa Indonesia yang terus mendukung kemerdekaan Palestina,” tegas Buya Amirsyah.
Ia juga mengajak semua komponen bangsa untuk waspada terhadap agen-agen Israel yang berusaha memecah belah bangsa Indonesia.
MUI mengimbau seluruh komponen bangsa untuk tetap konsisten dalam upaya perdamaian dan mendukung kemerdekaan Palestina. (*/DR)