Headline Nasional | Doni Monardo : TNI Harus Selalu Di Depan Ketika Rakyat Jadi Korban Bencana

Melanjutkan arahannya, Doni Monardo juga menekankan bahwa Pencegahan, Mitigasi Bencana dan Kesiapsiagaan harus menjadi salah satu program TNI ke depannya, sebab Indonesia ini menjadi supermarket bencana terlengkap di dunia. Artinya masyarakat kita masih memiliki potensi untuk terpapar bencana. Oleh sebab itu, mulai hari ini TNI harus mampu menjadikan tiga hal tersebut sebagai bagian dari tugas dan fungsi.

Letnan Jenderal yang pernah menjabat sebagai Pangdam Siliwangi juga meminta agar prajurit TNI dapat meniru apa yang menjadi capaian prestasinya terhadap pelestestarian lingkungan, yakni program Citarum Harum. Doni menggambarkan bahwa kesuksesan itu tak lepas dari kebersamaan TNI yang hadir di tengah masyarakat dan bersama-sama merasakan apa yang menjadi kesehariannya. Mantan Danjen Paspampers itu optimis bahwa dengan cara itulah maka cara pandang masyarakat bisa sejalan dengan program-program yang lebih baik untuk lingkungan dan kehidupan bersama.

“Mengubah perilaku masyarakat bersama TNI. Ujung tombaknya adalah tentara. Kalau tidak mau peduli, kita akan tenggelam sendiri,” tambah Doni.

Pelatihan yang diselenggarakan BNPB bersama Kodiklat TNI berlangsung pada tanggal 11-15 November 2019. Kegiatan pelatihan tersebut akan diikuti oleh 142 orang peserta, tenaga pendukung 70 orang, dosen 12 orang, penyelenggara 41 orang dengan fasilitas penunjang dan logistik yang disiapkan oleh Pusdiklat BNPB.

Hal lain yang mendasari diadakannya pelatihan tersebut ialah mengingat bahwa penanggulangan bencana tidak bisa dipisahkan antara Tanggap Darurat, Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Logistik/Peralatan yang mana hal tersebut harus berjalan secara aktual dan paralel. Dalam hal ini unsur TNI dinilai dapat membantu dan memudahkan pekerjaan BNPB ke depan secara paralel jika terjadi Bencana.

Hal yang tak kalah pentingnya dari pelatihan ini juga diharapkan bahwa perlu adanya sosialisasi Perka No 3 BNPB Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana. Jika dalam implementasinya selama ini (Perjalanan Diklat) menemukan kendala, maka secara kemungkinan harus direvisi sesuai dengan dinamika dan perkembangan di lapangan. (*)