JAKARTA – Tersangka AG (15) dijatuhi hukuman pidana 3 Tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) anak dari Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Vonis tersebur ditetapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4) yang dipimpin oleh Hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara yang akan digelar secara terbuka.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AGH telah terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, tentang penganiayaa berat berencana.
“Hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara,” kata Sri Wahyuni membacakan putusannya.
Sebelumnya AG menjalani sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/4/2023) siang secara tertutup. Dalam tuntutannya, jaksa menyakini AG melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi di PN Jaksel, Rabu (5/4).
Dalam perkara ini, jaksa juga menyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang kepada David, sehingga tuntutan hukuman penjara pun dijatuhkan kepadanya. Adapun penempatan penjara untuk AG adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).