JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaui Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan Petunjuk teknis bidang transportasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Juknis tersebut transportasi online dan ojek pangkalan diperbolehkan menarik penumpang namun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Tidak hanya itu menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pengemudi ojek dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.
“Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam SK tersebut, Senin (14/9).
Ditegaskan oleh Syafrin, jika pengemudi ataupun perusahaan aplikasi tidak menerapkan aturan-aturan itu, maka Pemprov DKI Jakarta akan melarang kegiatan pengangkutan penumpang.