KOTA BOGOR – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 mendatang, adalah pesta demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan serentak oleh KPU
Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dalam penyelenggaraan tersebut Perlu di bentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Dalam Undang Undang ini akan diadakannya Pengawas TPS di setiap TPS, karena melihat pada Pasal 27 Ayat (1) Undang Undang No 10 Tahun 2016 dijelaskan bahwa Dalam melaksanakan tugas Pengawasan, PPL dapat dibantu 1(satu) orang Pengawas TPS di masing-masing TPS berdasarkan usulan PPL kepada Panwascam, dan di Ayat (2) di sampaikan juga Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan.
Atas dasar amanah Undang Undang dan surat dari Bawaslu untuk membentuk Pengawas TPS maka Kami sudah membentuk POKJA PTPS dalam hal ini diketuai oleh Koordinatoor Divis Organisasi dan SDM yaitu Prima Gandhi.
Pembukaan pendaftaran dan penerimaan berkas sudah kami Buka sejak 21 Mei 2018 hinggga 27 Mei 2018. Pengawas TPS ini akan dilantik pada tanggal 3 Juni 2018. Adapun syaratnya yaitu Usia Minimal 25 Tahun, minimal berlatar belakang pendidikan SMA, surat kesehatan dari puskesmas, mengisi formulir pendaftaran dan lain-lain.
Tempat pendaftaran yaitu di Sekretariat Panwascam Tanah Sareal dan/atau dapat Menghubungi PPL di setiap kelurahan masing-masing.
Proses seleksi yang akan dilaksanakan yaitu seleksi berkas, dan seleksi wawancara yang akan dilaksanakan pasa tanggal 1 Juni 2018.
Kami berharap Warga Kota Bogor dapat berpartisipasi menjadi pengawas TPS di setiap TPS nya masing-masing, agar dapat mengawasi secara langsung dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun ini sesuai dengan aturan yang berlaku karena kamo Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu