10 Pegawai Komdigi dan 1 Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Terkait Judi Online

10 Pegawai Komdigi dan 1 Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Terkait Judi Online
Dok. Penggeledahan 'Rumah Satelit' ruko di kawasan Galaxi, Kota Bekasi/Ist)

JAKARTA – Polisi menangkap 11 orang terkait kasus perjudian online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kesebelas orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 10 pegawai Kemkomdigi dan seorang warga sipil.

“Sebelas orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, termasuk staf ahli,” ungkap Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (1/11).

Bacaan Lainnya

Ade Ary menjelaskan bahwa para tersangka sebelumnya bertugas untuk memantau dan memblokir situs judi online. Namun, mereka justru menyalahgunakan kewenangan tersebut dengan tidak memblokir situs yang memiliki hubungan personal dengan mereka.

“Mereka melakukan penyalahgunaan, antara lain tidak memblokir situs dari data yang mereka kenal,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksi mereka, para tersangka diketahui menyewa bangunan sebagai kantor untuk mendukung kegiatan ilegal tersebut.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengamankan oknum pejabat di kementeriannya yang terlibat dalam kasus ini.

Meutya berjanji akan bekerja sama penuh dengan Polri demi menindaklanjuti kasus ini dan menciptakan ruang digital yang aman.

“Kami terus berkoordinasi dengan Polri sebagai bentuk nyata komitmen untuk menciptakan ruang digital yang bersih dan aman,” kata Meutya dalam keterangan resmi pada Kamis (31/10).

Meutya juga menegaskan bahwa pemberantasan judi online sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan menegaskan sikap tegas terhadap siapa pun yang terlibat, tanpa terkecuali.

“Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk pejabat di kementerian kami,” tegasnya. (DR)