Headline Nasional | Penetapan/Putusan Batal Dibacakan, Kuasa Hukum Termohon Kritik Majelis Hakim

KABUPATEN BOGOR – Majelis hakim pada Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, dalam sidang yang digelar pada hari Selasa (15/9), telah membatalkan atau mengundurkan agenda pembacaan penetapan/putusan dalam perkara cerai talak antara seorang suami selaku pemohon lawan seorang istri selaku termohon, sehingga memicu kritikan dari kuasa hukum termohon.

Menurut majelis hakim, dalam membatalkan atau mengundurkan agenda pembacaan penetapan/putusan dalam sidang tersebut dikarenakan termohon yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) belum menyerahkan surat keterangan izin melakukan perceraian dari atasannya sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga  KAMMI DAERAH BOGOR TANGGAPI KARTU KUNING UNTUK PRESIDEN JOKO WIDODO | Headline Bogor

Namun, kritikan  yang dilayangkan kuasa hukum termohon bukan tanpa alasan bahkan mengulik jalannya proses persidangan sesuai keterangan yang disampaikan setelah sidang oleh Burhan Fadly, S.H., mewakili rekan-rekan tim kuasa hukum termohon lainnya yang hadir diantaranya Arifin, S.H., M.H., dan Dodi Muljawan, S.H., M.M.Pd.

Post ADS 1

“Dalam sidang tadi kami selaku kuasa hukum termohon telah menyampaikan kritikan kepada majelis hakim atas pembatalan atau pengunduran agenda pembacaan penetapan atau putusan perkara cerai talak yang waktunya jadi dilaksanakan satu bulan kedepan, padahal dalam sidang sebelumnya tanggal 1 September 2020, majelis hakim sendiri telah mengagendakan tanggal 15 September 2020 adalah pembacaan penetapan atau putusan,” terang Burhan.

Baca Juga  Gelar Buka Puasa Bersama Stakeholder Maritim Nasional, DPP INSA Ingatkan Pentingnya Penegakan Hukum Di Laut Indonesia | Headline Bogor

Burhan melanjutkan, terkait alasan pembatalan atau pengunduran agenda pembacaan penetapan atau putusan yang disampaikan majelis hakim, memang termohon selaku PNS belum menyerahkan surat keterangan izin melakukan perceraian dari atasannya karena masih dalam proses, namun jika hendak berpedoman pada hukum acara perdata yang berlaku sebaiknya juga majelis hakim sejak perkara ini masuk.

Pages: 1 2

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !