Penyidikan Dua Artis Mandek, Polri dan Satgas Judi Online Digugat

Dok. Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online - Hadi Tjahjanto/net)

JAKARTA – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama pihak lainnya mengajukan gugatan praperadilan melawan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini teregister dengan nomor 8 Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst.

Gugatan tersebut dilayangkan karena LP3HI menilai Polri, sebagai tergugat II, dianggap telah menghentikan proses penyidikan perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga melibatkan artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

“Kami menguji Satgas bentukan presiden mengambil alih penyidikan Bareskrim,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho dikutip dari Kompas.com, Ahad (7/7).

Bacaan Lainnya

Kurniawan menjelaskan bahwa Polri telah menangani kasus ini sejak September 2023 berdasarkan hasil pemantauan tim cybercrime atas aktivitas media sosial kedua artis tersebut.

Wulan Guritno dan Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 2 jo. Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi (LI) nomor R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber tanggal 7 September 2023.

“Bahwa termohon II telah melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana promosi judi online terhadap Wulan Guritno dan Nikita Mirzani dan termohon pun telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi atas laporan tersebut,” ujar Kurniawan.

Namun, setelah sembilan bulan, Polisi tidak menetapkan kedua artis tersebut sebagai tersangka. Tindakan ini dianggap sebagai penghentian penyidikan secara tidak sah, mengingat di berbagai daerah, kepolisian telah menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa terhadap promosi judi online, bahkan beberapa kasus telah dibawa ke pengadilan.

Satgas Judi Online, sebagai lembaga baru yang dibentuk oleh Presiden melalui Keputusan Presiden nomor 21 tahun 2024, diminta untuk melanjutkan penyidikan yang mandek di Polri.

“Satgas ini memiliki unsur penegak hukum, sehingga dapat melakukan tindakan untuk menuntaskan serta mempercepat penanganan kasus ini,” tambah Kurniawan.

Kurniawan juga menyoroti perlakuan terhadap influencer di daerah yang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke pengadilan. Sementara, tindakan ini berbeda dengan yang diterapkan kepada Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

“Dengan demikian, tindakan termohon I dan termohon II dapat dianggap sebagai penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum,” tegas Kurniawan.