
KOTA BOGOR – Satreskrim Polres Kota Bogor mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus gratifikasi atau suap yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor. Penyelidikan ini didasarkan pada laporan informasi bernomor: R/LI-327/XI/RES.1.11/2024/SATRESKRIM.
Dalam surat pemanggilan yang beredar, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Bogor Kota sedang mengumpulkan bahan keterangan terkait dugaan suap atau gratifikasi yang diduga melibatkan komisioner KPU Kota Bogor periode 2024-2029.
Kasus ini mulai mendapat perhatian publik, terutama dari para pemerhati hukum dan politik di Kota Bogor. Ketua Advokat Muslim Kota Bogor, Suhendar, SH MM, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi tentang adanya dugaan gratifikasi tersebut menjelang dan saat pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bogor 2024.
“Ada informasi yang masuk kepada kami bahwa salah satu komisioner KPU Kota Bogor meminta sejumlah uang kepada pasangan calon wali kota. Informasi yang kami terima menyebutkan jumlahnya fantastis, mencapai miliaran rupiah, dengan janji memenangkan pasangan tersebut,” ujar Suhendar dalam keterangannya yang diterima media, Rabu (15/1)
Suhendar, yang juga Ketua PERADMI Bogor, menyatakan pihaknya telah melakukan pengumpulan dan pengolahan data untuk memastikan keabsahan informasi tersebut.
“Kami melakukan validasi terhadap informasi ini. Seiring berjalannya waktu, informasi tersebut ternyata juga telah masuk ke Satreskrim Polres Bogor Kota dalam bentuk laporan resmi,” tambahnya.
Ia berharap di bawah kepemimpinan Kapolres Bogor Kota yang baru, KBP Eko Prasetyo, SH, SIK, MH, yang dilantik pada Rabu (15/1), penyelidikan kasus dugaan gratifikasi ini dapat segera membuahkan hasil dan fakta hukum yang jelas.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi oleh awak media, Komisioner KPU, Dede Juhendi mengaku belum mengetahui perihal undangan klarifikasi perkara tersebut.
“Saya belum tahu info terkait dengan ini, saya lagi di Pangandaran. Mungkin bisa konfirmasi ke ketua langsung kang” jawab Dede melalui pesan WhatsApp pada media Ahad (12/1).
Begitupun dengan Komisioner KPU Kota Bogor, Ferry B Muslim. Dirinya mengaku belum menerima konfirmasi ataupun tembusan surat terkait perkara tersebut.
“Waslm.. Punteun saya pribadi belum dapat info yg valid, krna di tingkatan kota saja tidak ada konfirmasi atau tembusan baik dari PPK nya sndiri maupun dari pihak yg memanggil. Dan saya tnya kan ke yang lain jg blm dpt info,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) membenarkan adanya pemangilan oleh Kepolisian terkait kasus tersebut.
“Iya benar, saya dipanggil untuk memberi keterangan terkait kasus dugaan Gratifikasi Komisioner KPU,” kata salah satu PPS yang tidak bersedia disebut namanya pada Selasa (14/1).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Bogor Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !