
KABUPATEN BOGOR — Lambannya penanganan dugaan korupsi upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan dari aliansi masyarakat yang tergabung dalam Petisi 26.
Mereka mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka, meski KPK sebelumnya telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Inisiator Petisi 26, Riswan Riswanto, mengatakan masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas barang bukti yang telah ditemukan.
Menurutnya, ketidakjelasan proses hukum dapat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami mempertanyakan sampai kapan masyarakat harus menunggu kepastian hukum dalam perkara dugaan korupsi upah pungut ini. Kalau memang barang bukti sudah ditemukan, publik berhak mengetahui bagaimana proses hukumnya berjalan,” ujar Riswan, dikutip Sabtu (26/9).
Dia meminta KPK memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penyidikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai ketidakjelasan ini justru menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat. Masyarakat tidak bisa disalahkan ketika muncul pertanyaan, karena yang dibutuhkan adalah transparansi dan kepastian dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Petisi 26 juga mendesak KPK mengusut dugaan penyelewengan uang rakyat di Kabupaten Bogor berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
“Yang kami dorong adalah proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. Jika bukti-buktinya cukup, tentu penetapan tersangka harus dilakukan sesuai mekanisme hukum. Jangan ada kesan perkara ini berjalan tanpa kepastian,” tutur Riswan.
Menurut Riswan, desakan tersebut merupakan bentuk pengawasan publik dan bukan upaya mencampuri proses penyidikan KPK.
Petisi 26 berharap KPK memberikan kepastian mengenai perkembangan kasus tersebut agar tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat Kabupaten Bogor.
“Kami meminta KPK menuntaskan perkara ini secara profesional dan terbuka sesuai aturan hukum. Masyarakat ingin ada kepastian, siapa yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. KPK masih menelusuri asal-usul uang tersebut, termasuk periode dan mekanisme pemotongannya.
KPK juga menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Bogor, di antaranya Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Bappenda, dan Kantor BKPSDM untuk mencari serta mengamankan barang bukti.
Selain itu, sejumlah pejabat Pemkab Bogor, termasuk Kepala Bappenda dan Kepala BKPSDM, telah diperiksa untuk mendalami mekanisme pemberian insentif atau upah pungut serta dugaan pemotongannya.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung. KPK masih mendalami bukti dan keterangan sejumlah pihak untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak yang diduga bertanggung jawab. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !