Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp 418 Miliar

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp 418 Miliar
Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Internasional Polda Metro Jaya)

JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama jajaran polres berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional dengan total barang bukti senilai sekitar Rp 418 miliar. Dalam operasi ini, aparat berhasil menyita 207,321 kg sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi serta menahan empat tersangka.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang kami sita sebanyak 207,321 kg, dan ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan nilai di pasar gelap mencapai Rp 418.177.800.000,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers pada Rabu (6/11).

Operasi ini dipimpin oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang berhasil menyita 117 kg sabu dan menangkap satu tersangka. Selain itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga mengamankan 90,321 gram sabu atau sekitar 90 kg dari tiga tersangka lainnya.

Bacaan Lainnya

Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan ini sejalan dengan komitmen Polri untuk mendukung program “Asta Cita” dari Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi narkoba.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, dari sisi supply dan demand, sesuai arahan Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri,” tegas Karyoto.

Menurut perhitungan, pengungkapan ini menyelamatkan jutaan nyawa. Barang bukti sabu yang disita diperkirakan berdampak pada sekitar 1.748.568 orang, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu dikonsumsi oleh 8 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi oleh 1 orang.

Selain menindak peredaran, Polda Metro Jaya berencana menggunakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para tersangka agar mereka tidak dapat lagi mengulangi kejahatan serupa.

“Kami akan mengusut tuntas hingga ke TPPU-nya, tidak hanya menghentikan peredarannya,” tegas Karyoto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga hukuman mati. (DR)