Polisi Amankan Pelajar Yang Terlibat Tawuran di Pasir Kuda, Bogor Barat

Dok. Press Release Pengungkapan Kasus Tawuran di Pasir Kuda Bogor Barat/DR)

KOTA BOGORSatreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap sejumlah pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran di wilayah Pasir Kuda, Bogor Barat pada Kamis, 6 Juni 2024, tiga pelajar dikenakan baju tahanan akibat terlibat dalam penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis cerulit.

Selain ketiga pelaku utama, polisi juga mengamankan 13 pelajar lain yang diduga terlibat dalam kelompok tersebut. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa pelaku pembacokan adalah RIR (17), KAS (17), dan MRP (19).

“Satu pelaku pembacokan lainnya masih dalam pencarian dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni RA (18),” ungkap Kombes Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (8/6)

Bacaan Lainnya

Bismo menjelaskan bahwa peristiwa pembacokan tersebut bermula dari kesepakatan melalui media sosial Instagram antara kelompok korban dan pelaku untuk melakukan tawuran.

“Awalnya, mereka berencana mengadakan tawuran di Jalan Cibeureum, Kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kecamatan Bogor Selatan,” jelas Kombes Bismo.

Kelompok pelaku kemudian menuju lokasi yang disepakati, namun tidak menemukan kelompok korban di sana. Akhirnya, mereka kembali ke arah Ciomas.

Pada sekitar pukul 16.15 WIB, kelompok korban yang berboncengan tiga orang dari tempat tongkrongannya, melihat kelompok pelaku yang membawa senjata tajam di Pintu Ledeng, Ciomas.

“Mereka kemudian berbalik arah menuju Jalan Aria Surialaga. Terjadi kejar-kejaran, dan karena kemacetan, motor yang dikendarai korban menabrak motor di depannya hingga terjatuh,” jelas Kombes Bismo.

Saat kelompok korban terjatuh, mereka diserang oleh para pelaku. Salah satu korban, P, dibacok pada bagian kepala hingga senjata tajam tersebut menancap.

Sementara korban lainnya, MI, mengalami luka di bagian pinggang. Para korban langsung dilarikan ke RSUD Kota Bogor untuk mendapatkan perawatan medis, sementara para pelaku melarikan diri.

“Kami menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Senjata Tajam nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, serta pasal penganiayaan, perlindungan anak, dan sistem peradilan anak,” tegasnya. (DR)