JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memgungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus mafia akses judi online yang menyeret oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dua tersangka baru, berinisial A dan M, kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menyatakan bahwa penyidik tengah mengejar kedua tersangka yang diduga terlibat dalam pembukaan akses ilegal ke situs judi online.
“Tersangka yang kini berstatus DPO adalah A, dan kami juga telah mengidentifikasi tersangka DPO lainnya dengan inisial M. Penyidik Subdit Jatanras terus melakukan pengejaran,” jelas Ade Ary kepada media, Rabu (6/11).
Meskipun demikian, Ade Ary belum memberikan detail lebih lanjut mengenai identitas atau peran spesifik dari kedua tersangka. Namun, kepolisian memastikan upaya pencarian dan penangkapan mereka akan terus diutamakan.
Peran Tersangka AK dalam Pemblokiran Situs Judi Online
Sebelumnya, dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka lain berinisial AK yang memiliki peran signifikan dalam pengaturan akses situs judi online.
Kombes Wira Satya Triputra, Dirkrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa AK memiliki kewenangan untuk mengatur buka-tutup akses terhadap situs-situs tersebut.
“Tersangka AK diberi wewenang untuk memblokir situs judi online, yang kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan mendalam kami,” terang Wira.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena AK diketahui tidak lolos seleksi sebagai teknisi di Komdigi pada tahun 2023. Meski demikian, ia tetap dipekerjakan dan diberikan tanggung jawab besar terkait pengaturan blokir situs judi online.
“Faktanya, meski tidak lolos seleksi, tersangka AK tetap dipekerjakan dan diberi wewenang penting yang seharusnya diawasi lebih ketat,” tambah Wira.
Kepolisian kini tengah menyelidiki lebih lanjut mengenai proses yang memungkinkan AK mendapatkan posisi tersebut serta potensi keterlibatan pihak lain dalam pemberian wewenang itu. (DR)