KOTA BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus empat dari lima pelaku penganiayaan satu keluarga di Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan. Keempat pelaku penganiayaan tersebut adalah BSZ (32), MZ (26), ODPS (21) dan FZ (34), dan untuk satu pelaku dengan inisial G masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kejadian terjadi pada 24 April 2023, berawal dari adanya selisih paham antara pelaku dan pengendara mobil di wilayah Harjasari tepatnya di depan rumah korban. Kemudian korban berinisiatif melerai perselisihan antara pelaku dengan pengendara mobil tersebut,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (27/4).
Tak lama setelah itu, lanjut Bismo, para pelaku kembali datang ke rumah korban, masuk ke dalam rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan meski sudah dicegah korban agar tidak masik rumah, karena mengira korban melakukan penganiayaan terhadap pengendara roda dua.
“Para pelaku masuk rumah korban dan melakukan pemukulan. Si bapak (korban) dipukul di bagian hidungnya, sedangkan ibu dilempar menggunakan teko berisi air dan anak perempuannya dipukul bibirnya. Sedangkan anak korban yang laki-laki berhasil kabur,” ungkap Bismo.
“Ada satu pelaku berinisial FZ positif sabu, untuk lebih jelasnya kita akan lakukan pendalaman dan koordinasi dengan satnarkoba,” katanya.
Untuk para pelaku, Kata Bismo, merupakan pendatang dari pulau Sumatera dan bekerja di salah satu koperasi di Kota Bogor. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 351 juncto 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu buah teko air, sandal pelaku yang tertinggal di TKP, satu buah baju kaos kerah warna abu dan biru dongker milik korban,” ujarnya. (DR)