Polisi Tangkap Mahasiswa Bogor, Pelaku Perampasan Handphone

Dok. EP, Pelaku Perampasan Handphone di Kelurahan Tajur Bogor Timur/DR)

KOTA BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus EP (23), seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bogor dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Gg. RM. Padang Lembah Anai, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur.

Dimana korban, seorang perempuan yang tengah menggendong bayi, menjadi sasaran aksi brutal seorang pelaku yang merampas handphone miliknya.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur M. Thariq, mengungkapkan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 10.30 WIB saat korban, S, sedang berjalan sambil menggendong bayinya yang berusia 9 bulan.

Bacaan Lainnya

Pelaku bernama EP, mendekati korban dengan sepeda motor dan merampas handphone dan langsung melarikan diri. Polisi segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

“Pelaku menjual handphone hasil curian melalui akun Facebook bernama ‘Muhamad Fatir’. Polisi menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap pelaku di parkiran Indomaret Pamoyanan 3, Bogor Selatan,” ungkap AKBP Guntur pada Kamis (3/10).

Pola Kejahatan Berulang

Dari penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa EP telah melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Bogor. Beberapa handphone yang dicurinya dijual secara online. Berikut ini beberapa lokasi lain yang diduga menjadi sasaran pencurian oleh tersangka:

  1. Handphone Vivo T1 di Gg. RM. Padang Lembah Anai, Tajur, 1 Oktober 2024
  2. Handphone Oppo di Cipinang Gading, Bogor Selatan, Agustus 2024
  3. Handphone Samsung di Cipinang Gading, Bogor Selatan, April 2024
  4. Handphone Samsung A13 di Lippo Kebun Raya, Bogor Tengah, Agustus 2024
  5. Handphone Vivo di Cibanteng, Dramaga, Agustus 2024
  6. Handphone Realme di Sagamulya, Desember 2023

Tersangka EP, mengaku melakukan kejahatan ini untuk membayar biaya kuliah. Modus operandi yang digunakan adalah mencari korban yang lengah, kemudian merampas barang berharga seperti handphone.

Polisi menyita satu unit handphone Vivo T1, sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku, serta beberapa SIM card dan alat obeng yang diduga digunakan untuk membuka perangkat curian.

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. Saat ini, kami sedang menyelesaikan pemberkasan dan akan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” tegas AKBP Guntur.

Himbauan Kepada Masyarakat

AKBP Guntur mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berada di luar rumah, terutama ketika membawa barang berharga seperti handphone.

“Jika melihat tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (DR)