TANGSEL – Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus penemuan bayi yang sempat menghebohkan warga Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni DRR dan ST, yang diduga terlibat dalam penelantaran bayi tersebut.
Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Pondok Aren pada Kamis, 31 Oktober 2024, menjelaskan kronologi penemuan bayi tersebut.
“Sore hari ini Polsek Pondok Aren Polres Tangsel akan merilis kasus penemuan bayi yang terjadi di wilayah hukum kami. Awal mula kejadian, kami menerima informasi dari warga pada 29 Oktober 2024 sekitar pukul 14.25 WIB mengenai penemuan bayi di tanah kosong,” ujar Kompol Rizkyadi.
Bayi tersebut segera dibawa ke RSUD Pondok Betung untuk mendapat perawatan medis, dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bayi dalam kondisi sehat.
Setelah menerima laporan, tim reskrim Polsek Pondok Aren melakukan olah TKP di lokasi penemuan untuk mencari petunjuk dan saksi. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, DRR dan ST.
Wakapolres mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki hubungan asmara selama dua tahun dan sering melakukan hubungan suami istri.
Pada Februari 2024, DRR mulai curiga bahwa pasangannya hamil, dan kecurigaan tersebut terbukti setelah dilakukan tes kehamilan pada Maret 2024.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibur RA, menambahkan bahwa proses penangkapan kedua pelaku berhasil dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi.
“Dalam waktu 1×24 jam, kami berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini. Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, satu buah gunting, satu stel pakaian tersangka perempuan, satu stel pakaian tersangka laki-laki, dan satu helm warna putih,” jelas Kompol Muhibur.
Hasil pemeriksaan penyidik menetapkan DRR sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sementara ST menjalani perawatan intensif di RS Kramat Jati setelah melahirkan.
Motif pelaku membuang bayi tersebut diduga karena takut diketahui oleh orang tua mereka. Atas tindakan ini, kedua tersangka terancam pidana maksimal lima tahun penjara. (DR)