KOTA BOGOR – Polisi berhasil menangkap Rahmat Agil pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial FW (21) dan menjerat pelaku dengan Pasal 338 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Demikian disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Selasa (5/12).
Sebelumnya, menurut Kombes Bismo, tersangka telah ditahan selama 28 hari di Polsek Bogor Barat dalam kasus penganiayaan. Namun, korban berinisial RJ mencabut laporan, dan pelaku bebas.
“Dalam tempo 3 hari setelah keluar dari Polsek Bogor Barat, tersangka ketemu korban (FW) pada malam Jumat di Malabar saat korban bersama teman – temannya dimana korban dijemput oleh tersangka,” kata Kombes Bismo.
Pada malam setelah melakukan hubungan badan, lanjut Kapolresta, tersangka ingin memutuskan hubungan dengan korban.
“Namun, korban menolak dan berteriak, sehingga tersangka membekap mulut korban selama 5 menit diikuti dengan menekan leher, sehingga korban kesulitan bernafas dan diperkirakan meninggal dunia,” ungkap Kombes Bismo.
Setelah perbuatan keji itu, lanjut Kapolresta, tersangka tidur di samping korban. Pada pagi hari, tersangka bersama temannya berencana membawa korban ke rumah orang tua korban, namun niat tersebut dibatalkan.
Pada malam hari, tersangka memberitahu orang tua korban bahwa FW meninggal karena kecelakaan. Namun, setelah pemeriksaan, kebohongan tersangka terbongkar, dan polisi berhasil mengamankan pelaku.
“Jenazah korban akhirnya ditidurkan di atas meja di ruko jalan dr. Semeru. Tersangka berhasil diamankan pada minggu pagi jam 06.00 dan mengakui perbuatannya,” tutur Kombes Bismo.
Dalam kasus ini Polisi tah mengamankan alat bukti berupa tas korban, kaos kaki, rekaman CCTV, dan handphone pelaku dan pelaku. (DR)