Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu dan Kertas Berharga di Bogor

IMG 2022 11 15 11 36 39 603 scaled

KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu dan kertas berharga lainnya di Bogor dan Jakarta Pusat, serta mengamankan empat pelaku beserta barang bukti dan menyita mesin atau alat-alat yang digunakan para pelaku untuk memproduksi uang palsu.

“Tersangka yang diamankan ini ada 4 orang, yakni Mamat, Iip Saefullah, Kurniawan, dan Susanto,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan di Kantor Polisi Sektor Bogor Timur, Selasa (15/11).

Dari para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 188 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, ratusan lembar meterai, cukai palsu, 110 lembar cukai minuman alkohol impor, 9 lembar cukai rokok elektrik, 1 lembar cukai rokok, serta 4 lembar master SNI.

Bacaan Lainnya

Ferdy mengatakan keempat tersangka ditangkap di dua lokasi. Tersangka Iip Saefullah dan Kurniawan ditangkap di Ciampea, Kabupaten Bogor; sementara tersangka Mamat dan Susanto ditangkap di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

“Jadi awal pengungkapan, ditangkap dua orang di Ciampea, Bogor. Dari situ kita amankan dua orang dengan barang bukti 152 lembar uang pecahan Rp 100 ribu palsu. Dari situ dikembangkan hingga akhirnya ditangkap dua tersangka lain,” kata Ferdy.

Sementara itu, Kapolsek Bogor Timur, Kompol Hida Tjahyono menuturkan, para pelaku pengedar dan pembuat uang palsu ini ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan berupa surat aduan dari masyarakat terkait uang palsu.

“Pada saat di TKP tak hanya uang palsu yang kita sita, termasuk cukai rokok, cukai minuman alkohol, kemudian STNK, meterai, dan surat perjalanan atau izin berlayar termasuk buku, dan juga ada label SNI. Mereka menerima order yang dipalsukan sesuai orderan,” ujar Hida.

Dan kepada para tersangka Polisi mengenakan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Sub-Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Jo Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.