KOTA BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku tindak pidana kejahatan jalanan dan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Dalam tidak pidana kejahatan jalanan, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 5 Orang tersangka, dua diantaranya anak masih dibawah umur.
“Di lokasi kejadian, berhasil damankan di lokasi kejadian, 3 pelaku dewasa umur 20 dan 21 tahun kemudian dua orang anak anak masih umur 16 tahun. Dimana kedua kelompok tersebut akan tawuran,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (14/6).
Turut diamankan juga, barang bukti itu senjata tajam. Kepada para, Polisi akan menjerat dengan undang undang no 12 tahun 1951, Membawa senjata tajam atau kepemilikan senjata tajam
dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kita akan lakukan pengejaran terhadap tersangka tersangka lain. Dan ini dari jajaran Polresta dan Polsek mengintensifkan untuk melakukan pengejaran terhadap seluruh pelaku,” kata Bismo.
Lanjut Kapolresta Bogor Kota, dilokasi yang berbeda berhasil mengamankan dari patroli Tim Kujang ada satu tersangka kepemilikan dua Sajam, di Pasir Kuda Bogor Barat sekitar jam 01.00 dini hari.
“Dia sedang berkumpul bersama dengan teman temannya dan kita dapati dua buah Celurit. Tentunya kita lakukan pengamanan, pemeriksaan dan untuk mencegah terjadinya korban juga kita melakukan pengamanan terhadap tersangka beserta barang buktinya,” katanya lagi.
Untuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku dari tiga laporan polisi. Pertama apartemen Bogor valley yaitu korbannya kecurian sepeda motor vespa.
“Dan berhasil di dapatkan barang bukti sepada motornya dan kita amankan terduga pelakunya. Dan kita jerat pelaku dengan undang undang pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun hingga 9 tahun penjara,” ujar Kapolresta.
Dan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua ada diparkiran RSUD kota Bogor, nah ini pelaku kita amankan ada satu orang. Modus pelaku merusak kunci terhadap barang bukti dengan kunci T dan kita amankan tersangka dan barang buktinya.
“Kita jerat tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Kemudian ada satu lagi tindak pidana curanmor roda dua yang berhasil kita amankan ini di teras kosan jalan danau Limboto Tegal lega Bogor Tengah.
Dan untuk di jalan Danau Limboto Bogor Tengah, Polisi mengamankan dua orang pelaku dari empat orang pelaku. Diaman korbannya adalah seorang mahasiswa.
“Dari para pelaku ini ternyata sudah melakukan di 16 TKP, itu di Tegalega bogor tengah, kemudian di Babakan Bogor Tengah, juga di Ciawi kabupaten Bogor , dan cicuruk kabupaten Sukabumi. Untuk tersangka kita jerat dengan undang undang KUHP pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (DR)