Polri Tangkap 2 Tersangka Kasus Judol Komdigi Yang Kabur ke Luar Negeri

Polri Tangkap 2 Tersangka Kasus Judol Komdigi Yang Kabu ke Luar Negeri
Dok. Kabid Humas Polda Metro Jaya - Kombes Ade Ary Syam Indradi/)

JAKARTA – Polri telah berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia judi online yang melibatkan beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sempat melarikan diri ke luar negeri.

Dua tersangka tersebut, yang berinisial MN dan DM, yang dijadwalkan akan tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada malam ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penangkapan ini pada Ahad (10/11).

Bacaan Lainnya

“Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” ujarnya.

Rencananya, kedua tersangka akan dijemput pada pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa MN dan DM memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut.

“MN bertugas menyetorkan daftar situs web dan uang, sementara DM menampung uang hasil kejahatan,” ungkap Wira Satya.

Hingga saat ini, total ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi. Tiga tersangka utama di antaranya, yaitu AK, AJ, dan A, diduga memiliki peran besar dalam pengendalian jaringan judi online ini dari kantor satelit di Kota Bekasi.

Polri juga masih memburu dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A dan M.

Tersangka AK diyakini memegang peran penting dalam operasi tersebut. Meskipun tidak lulus sebagai pegawai Komdigi, AK mampu mengakses sistem untuk membuka dan menutup blokir situs judi online.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menegaskan dukungannya terhadap upaya Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. (*/DR)