PPATK Ungkap Transaksi Judi Online dan Narkoba Capai Belasan Triliun

PPATK Ungkap Transaksi Judi Online dan Narkoba Capai Belasan Triliun
Dok. Rapat Komisi III DPR RI Dengan PPATK)

JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana rapat dengan Komisi III pada Rabu (6/11/ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, Ivan melaporkan bahwa perputaran dana dalam aktivitas judi online mencapai Rp 13,2 triliun selama periode Januari hingga Juni 2024.

Ivan menjelaskan bahwa PPATK telah menyusun setidaknya 10 Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait aktivitas judi online.

Bacaan Lainnya

“PPATK mendukung pemberantasan judi online melalui hasil analisis dengan total perputaran dana sebesar Rp 13,2 triliun,” ujar Ivan.

Selain kasus judi online, Ivan juga mengungkapkan keberhasilan PPATK dalam memantau transaksi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana narkotika.

Untuk narkoba, total perputaran dana dalam kasus tersebut mencapai Rp 16,8 triliun, dengan 41 laporan yang sudah disusun. (*/DR)