Praktisi Hukum LPBH NU Jabar Desak Aparatur Hukum Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak

Picsart 24 02 24 18 03 04 270
Dok. Praktisi Hukum dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Jawa Barat, Rd. Anggi Triana Ismail/Ist)

BOGOR – Kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di Kabupaten Bogor menjadi sorotan Praktisi Hukum dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Jawa Barat, Rd. Anggi Triana Ismail.

Anggi mengecam dramatisasi berlebihan dari pihak sekolah dalam menanggapi kasus yang dinilainya menjijikkan ini.

“Drama ini saya fikir dapat mengancam supremasi hukum dinegeri Baldatun Toyyibatun Warrobun Ghofur. Selain hal-hal yang sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perbuatan keji dan menjijikan sangatlah ditentang dalam islam,” ungkap Anggi dalam keterangannya, Jumat (23/2)

Bacaan Lainnya

Dalam konteks hukum dan ajaran Islam, Anggi mengingatkan bahwa perbuatan keji dan menjijikan sangat ditentang. Ia merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menekankan pemenuhan hak anak sebagai prioritas.

Dalam Hadits dari Qutaibah, dari Mâlik, dari Abi Hazm, dari Sahal bin Sa`ad r.a. bahwa, Rasulullah SAW disajikan minuman sementara di sebelah kanan beliau ada seorang anak dan di sebelah kiri ada beberapa orang dewasa.

Nabi SAW bertanya kepada anak kecil itu:
“Apakah engkau izinkan aku memberikan minuman kepada orang-orang dewasa ini terlebih dahulu?”

Anak itu berkata:
“Tidak. Demi Allah saya tidak menyerahkan bagianku kepada seorangpun dari mereka.” Lalu Nabi SAW menyerahkan minuman tersebut kepada anak kecil itu” (H.R. al-Bukhari).

“Demi penyadaran akan hak tersebut, Nabi SAW sengaja melakukan itu di depan orang banyak, dan ini berarti bahwa Nabi SAW juga bermaksud mengajari orang banyak betapa pentingnya menghormati keberadaan anak dan hak-haknya,” ujar Anggi.

Anggi juga menyoroti pemahaman situasi korban, terutama anak-anak yang mungkin sulit menyampaikan pengalaman mereka dengan lugas.

Ia pun mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya menjadi penonton, melainkan harus bertindak cepat dengan menangkap dan mengadili pelaku pencabulan terhadap anak.

“Secara doktrin pidana, pelecehan seksual dan / atau pencabulan anak bukanlah delik aduan melainkan delik biasa. Sehingga tidak harus lagi menunggu pihak korban datang ke kantor kepolisian untuk melakukan pelaporan ataupun pengaduan,” tegasnya.

Dilain hal, lanjut Anggi, pemerintah Kabupaten Bogor harus benar-benar serius dalam menangani persoalan masalah kejahatan seksualitas.

Perlu diketahui berdasarkan catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik indonesia, jumlah kasus pelecehan dan kekerasan seksual di indonesia mencapai 19.593 kasus, dengan perhitungan dari bulan januari sampai 27 september 2023.

“Kabupaten Bogor sendiripun prosentasi untuk kasus kekeresan atau pelecehan maupun pencabulan seksual baik terhadap perempuan maupun anak-anak semakin tinggi, tidak ada penurunan yang signifikan,” ungkapnya.

Negara yang direpresentasikan melalui pemerintah daerah Kabupaten Bogor haruslah tegas dan serius menanggapi peristiwa hukum ini. Jangan banyak drama, fokuslah, dan menjadi garda terdepan dalam mengatasi persoalan kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak-anak di Kabupaten Bogor.

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat- malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (Q.S. At-Tahrim / 66: 6) ” Anggi menutup dengan dalil Al-Qur’an. (*/DR)