Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19

image 12
Dok. Presiden Jokowi /YouTube Sekretariat Kabinet/Ist*)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia dan mulai memasuki masa endemi. Perubahan status ini dipertimbangkan dari jumlah kasus harian dan aktif yang melandai serta meluasnya vaksinasi Covid-19.

“Sejak hari ini, Rabu (21/6/23), pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi, dan kita mulai masuk ke endemi,” ujar Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6).

Meski begitu, Presiden Jokowi meminta masyarakat agar tetap menjalani hidup sehat.

Bacaan Lainnya

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menyatakan Covid-19 sebagai pandemi pada Maret 2020. Setelah hampir tiga tahun, WHO mengakhiri status darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian nasional (PHEIC) tetapi, masih menyatakan Covid-19 sebagai pandemi pada Juni 2023.

Di sisi lain, atas pencabutan status pandemi ini, masyarakat yang terkena Covid-19 kini harus bayar.

“Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid bayar. Konsekuensinya itu,” kata Presiden Jokowi. (*/DR)