JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Dimana sebelumnya Johnny Gerard Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G) serta infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo.
“Plt (Menkominfo) Pak Menko Polhukam,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers terkait proses hukum Johnny Plate yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (19/5).
Jokowi membantah adanya intervensi politik dalam penetapan tersangka Plate dalam kasus korupsi proyek BTS tersebut. Dan ia menegaskan semua pihak harus menghormati proses hukum.
“Kejaksaan Agung akan terbuka dan saya yakin bekerja profesional,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka kasus dugaan penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G) serta infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Dimana sebelumnya, penetapan tersangka disampaikan Kejagung usai Johnny G Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023.
Kejagung menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Plate adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Plate merupakan pihak pengguna anggaran dalam pelaksanaan proyek BTS tersebut. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 8,032 triliun. (* /DR)