JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116, terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keppres ini juga menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi meneken Keppres tersebut di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada malam ini setelah tiba dari kunjungannya ke Kalimantan Barat.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11).
Sebelumnya, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers pada Rabu malam.
“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” ungkap Ade Safri. (*/DR)