KOTA BOGOR – Proyek pembangunan Kantor Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, yang menelan anggaran Rp1,84 miliar dari APBD 2024, menuai sorotan tajam.

Bangunan yang baru rampung di tahun 2024, kini sudah mengalami kerusakan parah. Tiang terlihat retak-retak, sementara bagian atap dilaporkan bocor.

Ketua Komite Pemantau Pembangunan (KPP) Bogor Raya, Beni Sitepu, langsung meninjau kondisi lapangan. Ia menyebut pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai standar dan sarat masalah.

Baca Juga  Bogor Raih Predikat Kota Menuju Bersih, HPPMI Apresiasi Kinerja Wali Kota dan Jajarannya

“Kondisi di lapangan memperlihatkan pekerjaan yang asal-asalan, indikasi pengurangan spesifikasi, serta adanya potensi praktik korupsi yang merugikan rakyat,” tegas Beni.

Beni juga meminta agar kontraktor pelaksana diberi sanksi tegas.

“Kontraktornya harus di-blacklist. Inspektorat Kota Bogor wajib segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. APBD miliaran rupiah tidak boleh dijadikan bancakan kontraktor nakal dan oknum pejabat!” ujarnya.

Baca Juga  Kasus Korupsi Pasar Jambu Dua Kembali Jadi Sorotan, Siapa Tersangka Barunya | Headline Bogor

Tak hanya itu, Beni menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga harus ikut bertanggung jawab.

“PPK ikut dimintai pertanggungjawaban karena meloloskan mutu buruk. Bila terbukti ada kerugian negara, proses hukum harus dijalankan sesuai UU Tipikor,” katanya.

Ia menegaskan KPP Bogor Raya akan terus mengawal persoalan ini. “Uang rakyat tidak boleh hilang hanya karena proyek abal-abal yang penuh kebocoran,” tutup Beni. (DR)