KOTA BOGOR – Bertempat di salah satu cafe di Jalan Dr. Semeru Bogor Barat, sejumlah aktivis, praktisi hukum, politisi, mahasiswa, dan anggota DPRD Kota Bogor menggelar diskusi bertajuk Ngobrol Santai (Ngobras), Ngobras sendiri adalah ruang diskusi yang diprakarsai oleh Sekretaris DPN Peradi, Sugeng Teguh Santoso, (Rabu, 19 September 2018).
“Obras adalah ide saya, untuk membuka kebekuan-kebekuan komunikasi publik di ruang kita. Ketidakadilan, masalah sosial, politik, ekonomi dan hukum, kita buka disini secara terbuka. Bagi semua warga masyarakat yang mempunyai masalah yang menarik perhatian publik bisa dibawa di acara ini, ini akan diselenggarakan tiap hari rabu di Savana Camp Semeru,” ujar Sugeng.
Dan di hari pertama ‘Ngobras’ Sugeng mencoba membahas kasus Angkahong, sebuah kasus penyelewengan uang negara yang merugikan negara kurang lebih 23 Milyar Rupiah.
“Hari ini kita membahas angkahong, karena kasus ini adalah kasus korupsi terbesar yang terjadi di Kota Bogor dengan jumlah 23 M lebih dan ini merugikan negara. Kemudian ada kesan bahwa hanya 3 orang yang terpidana, saya telah melakukan wawancara dengan mereka dan mereka merasa terzolimi tapi mereka kemudian tidak berani bersuara,” tambah Sugeng
“Masyarakat Kota Bogor juga akan terkesan setuju dengan adanya korupsi kalau ini tidak di angkat, oleh karena itu saya angkat. Kita menginginkan kasus ini tidak berhenti dan ternyata melalui komunikasi di ruang publik terjawab bahwa memang ada masalah tetapi tidak ada wadah yang membuka komunikasi publik, maka melalui obras ini dibuka. Ini akan ada tindak lanjutnya kepada Kajati,” jelas Sugeng
Dalam diskusi tersebut terungkap fakta bahwa ada sprindik baru, Ketua Pimpinan DPRD sudah dipanggil untuk memberikan keterangan (terang Atty Somaddikarya) pada tahun 2017.
“Saya mendapatkan bukti panggilan tersebut bahwa 31 Januari 2017 sudah ada sprindik baru tapi ini tidak pernah terungkap ke publik dan terkesan Kota Bogor adalah kota yang ramah kepada korupsi. Jadi fakta baru adalah adanya sprindik tetapi belum ditetapkan siapa tersangkanya,” terangnya
Dalam diskusi tersebut, kedepan LSM Gerak dan Yayasan Keadilan akan ke Kajati lagi untuk mendesak Kajati siapa tersangka dari sprindik kedua ini dan meneruskan penyidikan karena Kejati masih menutup-nutupi pada pertemuan 14 Agustus kemarin. (*)