KABUPATEN CIANJUR – Tokoh masyarakat Kampung Ciseureuh, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur meminta para spekulan tanah untuk tidak menggunakan masyarakat desa Batulawang sebagai tameng untuk menutupi aksinya sebagai mafia tanah.
Padahal, justru masyarakat Batulawang yang menjadi korban bujuk rayu para spekulan tanah dengan mengoperalihkan tanah garapannya di lahan HGU PT. MPM kepada spekulan dan spekulan menjualnya kepada orang-orang berduit dari luar Batulawang bahkan ada yang di jual kepada oknum pejabat pemerintah dengan harga selangit dengan janji manis akan di terbitkan sertifikat hak milik untuk para investor gelap ini.
“Itu modusnya. Jadi banyak investor gelap ini kena tipu spekulan tanah. Uang sudah keluar ratusan juta bahkan milyaran, sertfikat tidak juga keluar. Bagaimana mungkin mereka bisa dapat sertifikat, sementara itu tanah HGU PT MPM (PT Maskapai Perkebunan Moelia, red),” jelas Habib Abdul Karim Al Mutahar (46), tokoh masyarakat Kampung Ciseureuh, Desa Batulawang kepada wartawan, Sabtu (29/1).
Ketua Warga Kampung Asli Sini (Warkamsi) yang merupakan perkumpulan petani penggarap di Kampung Ciseureuh, Desa Batulawang ini menjelaskan tak sedikit para investor gelap pembeli tanah garapan ini tidak tahu bahwa yang di beli adalah tanah HGU PT MPM karena terbuai omongan manis sang spekulan yang menjanjikan sertifikat tanah.
Kini, posisi para spekulan terdesak karena dituntut untuk mengembalikan uang kepada para investor gelap yg sudah terlanjur membeli garapan tersebut. “Karena terdesak ini lah mereka menggunakan petani pengarap jadi tameng. Ada juga LSM yang gak tahu apa-apa ikut ikutan,” tegas Habib.
Habib berharap para spekulan tanah menghentikan aksinya memperjualbelikan tanah garapan yang alas haknya milik PT MPM. Menurut Habib, ulah spekulan tanah ini lah yang bikin kisruh di lapangan.
“Tolonglah masyarakat yang sudah bermitra dengan PT MPM jangan di provokasi terus dan mrk ingin usaha dengan cara yang benar ,” harapnya.
Sementara itu kuasa hukum PT. Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) Parlindungan Panjaitan, SH, MH mendesak BPN agar redistribusi lahan sebagian HGU PT. MPM yang sudah di sepakati bersama dalam program tanah obyek reforma agraria segera di realisasikan.
Masyarakat Desa Batulawang sudah menunggu sejak 3 tahun yang lalu seperti yang sudah di janjikan oleh Pemerintah dalam hal ini BPN.
“Mohon kepada para pemegang otoritas redistribusi lahan HGU, BPN , Bupati maupun Tim GTRA agar segera merealisasikan program tersebut. Masyarakat desa Batulawang ingin segera mendapat hak nya dan kepastian hukum untuk bisa memanfaatkan lahan redis tersebut,” ujarnya.
PT. MPM, kata Parlindungan tidak segan melakukan tindakan hukum terhadap para spekulan ini karena sudah banyak merugikan perusahaan maupun masyarakat setempat dimana PT. MPM telah bermitra selama ini.
“Sudah ada beberapa oknum yang kami laporkan ke Polda Jabar dan kasusnya sedang di tangani,” tegasnya.
Parlindungan menjelaskan, PT. MPM telah menjalin beberapa kerjasama kemitraan dengan berbagai kalangan antara lain : Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Cianjur dalam mengembangkan komoditas Alpukat dan Sayuran di atas lahan HGU.
Lanjutnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri dalam rangka mendukung program deradikalisasi bagi para mantan Napi Terorisme di bawah payung Yayasan Hubul Waton 19 Indonesia dan Ponpes Darussalam Al Mubarok, mengembangkan komoditas tanaman kopi dan sayuran. PT. Pakis Indonesia dalam rangka meningkatkan ekspor tanaman hias berupa daun pakis ke negara Jepang. PT. Korina dalam pengembangan tanaman kopi, alpukat dan sayuran.
Dan yang terakhir adalah Paskomnas Indonesia sebagai mitra dalam mengembangkan tanaman hortikuktura 12 jenis sayuran untuk di pasok ke beberapa pasar induk. Tujuan daripada kemitraan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan di dalam negeri.
Dalam kaitan yang sama, Habib Karim juga berharap agar hibah sebagian lahan HGU untuk pondok pesantren modern yang akan di bangun di bawah payung Yayasan Al Mutahar juga bisa segra di realisasikan. Habib akan bekerjasama dengan ponpes Darussalam Al Mubarok milik para mantan Napi Terorisme untuk mencerdaskan umat.
“Terus terang kami menunggu kapan implementasi program redistribusi lahan HGU ini. Dan kapan hibah untuk ponpes kami di realisasikan?Kami sangat berharap karena kami tidak mungkin membangun pesantren tanpa legalitas,” demikian ujarnya. (*)