
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel menekankan bahwa proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) telah selesai, dan oleh karena itu, sekarang menjadi tanggung jawab badan usaha, bukan beban APBN.
Gobel menyoroti Peraturan Menteri Keuangan No.89/2023 yang baru-baru ini dikeluarkan, yang membahas penjaminan kereta cepat. Menurut Gobel, peraturan tersebut membuat APBN menjadi tidak adil dalam konteks kemajuan kesejahteraan umum, terutama dengan adanya unsur investasi asing.
“APBN seharusnya bersifat adil dan digunakan untuk kepentingan umum. Kebijakan ini dapat berdampak negatif pada reputasi Presiden Jokowi, yang telah memiliki banyak prestasi luar biasa dalam kepemimpinan Indonesia,” ujar Gobel dalam pernyataannya pada Jumat (22/9).
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai NasDem ini menjelaskan bahwa ketika Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.93/2021, hal tersebut masih dapat dimengerti karena tujuannya adalah untuk mewujudkan dan menyelesaikan proyek kereta cepat yang sedang dalam tahap pembangunan.
“Namun, sekarang proyek kereta cepat telah selesai, sehingga semua biaya harus ditanggung sepenuhnya oleh badan usaha. Tidak perlu lagi mengaitkannya dengan APBN, terlebih secara permanen,” tegas Gobel. Gobel menegaskan bahwa pesan ini adalah wujud tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat dan warga negara.
“Ia bukan menentang kereta cepat. Dari awal, saya telah mendukung proyek ini, tetapi dukungan tersebut haruslah seimbang dan sesuai dengan prinsip-prinsip kemaslahatan publik. Kita harus menjaga keseimbangan yang tepat. Seharusnya biarkan ini menjadi urusan bisnis ke bisnis (B to B) semata,” tambah Gobel. (*/DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !