Pernyataan Sikap Tindakan Refresif Aparat Saat Aksi Mahasiswa | Headline Bogor

KOTA BEKASI – Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat (3) menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”

Negara kita mengamanatkan, Kebebasan berpendapat setiap warga negaranya dan menjadikan kebebasan pendapat sebagai hak mendasar setiap manusia (Fundamental Right). Namun melihat peristiwa yang terjadi dalam Aksi Mahasiswa Se-Bekasi yang terjadi di Gedung DPRD Kota Bekasi pada Senin, 15 Oktober 2018 menimbulkan Pilu tersendiri terhadap gerakan Mahasiswa.

Tentunya aksi yang dilakukan ini datang dengan membawa tuntutan, diantaranya :
1. Menuntut segera di turunkan nya harga BBM di saat harga minyak dunia menurun.

2. Menuntut kepada anggota dewan perwakilan rakyat daerah Bekasi untuk segera mempublikasikan Kenaikan Harga BBM.

3. Menuntut Anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah kota bekasi untuk memberikan pernyataan terhadap pemerintah untuk segera memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

4. Tolak tindakan represif aparat terhadap Rakyat dan Mahasiswa.

Ratusan mahasiswa yang berasal dari berbagai kampus di Bekasi yakni diantaranya INSTITUT STIAMI, UNIVERSITAS BHAYANGKARA, UNIVERSITAS TERBUKA, PELITA BANGSA, UNISMA BEKASI, MITRA KARYA, TRIBUANA, BSI, NUSA MANDIRI, AT TAQWA. Menerima tindakan Represif dari Pihak Aparat Negara (Satpol PP) dalam aksi yang mereka lakukan. Beberapa mahasiswa yang terkena tindakan represif diantaranya :

1. Adhwan Ardiansyah (Kastrat BEM KM INSTITUT STIAMI)
2. Alya Rohili Handayani (Mahasiswi INSTITUT STIAMI)
3. Taopik Jayadi (Universitas Bhayangkara)
4. Firdaus Zanuario Denico Sabilillah (Universitas Terbuka)

Dengan adanya tindakan represif yang diterima oleh Massa Aksi Mahasiswa Se – Bekasi dan Menteri Kajian Aksi dan Propaganda BEM KM INSTITUT STIAMI beserta Mahasiswi INSTITUT STIAMI. Maka dengan ini kami menyatakan sikap dengan tegas sebagai berikut :

1. Mengutuk dengan tegas tindakan Represif yang dilakukan oleh Pihak Satpol PP terhadap massa aksi Aliansi Mahasiswa Se-Bekasi
2. Mendesak Satpol PP secara kelembagaan untuk melakukan permohonan maaf kepada massa aksi khususnya massa aksi yang terkena tindakan represif

Sekian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Semoga keadilan hukum tetap ditegakka di Negeri ini

Jakarta, 25 Oktober 2018