Resmi, KPU Kota Bogor Umumkan 50 Anggota DPRD Kota Bogor

Dok. Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol peserta pemilu tahun 2024 KPU Kota Bogor/DR)

KOTA BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kota Bogor pada Jumat (23/8) di Hotel Papyrus, Tanah Baru, Kota Bogor.

Acara ini dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Bogor, unsur Forkopimda, Kepala OPD, Komisioner Bawaslu Kota Bogor, dan perwakilan partai politik.

Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya bersyukur telah menuntaskan tahapan Pemilu 2024 dengan menetapkan alokasi 50 kursi anggota DPRD Kota Bogor.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menuntaskan tahapan Pemilu tahun 2024, dan bisa mengumumkan partai politik pemenang dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Bogor,” ujar Habibi kepada awak media, Jumat (23/8)

Lebih lanjut, Habibi menjelaskan bahwa KPU telah menyerahkan Surat Keputusan dan Berita Acara kepada seluruh partai politik dan Pemerintah Kota Bogor. Proses pelantikan selanjutnya berada di bawah wewenang Pemerintah Kota Bogor.

“Tanggal 22 Agustus 2024, KPU RI telah menetapkan secara nasional, dan hari ini kami diperintahkan untuk menetapkan alokasi kursi dan calon terpilihnya,” tambahnya.

Dengan selesainya penetapan ini, KPU Kota Bogor memastikan bahwa semua tahapan Pemilu 2024 berjalan sesuai rencana dan aturan yang berlaku. (DR)