JAKARTA – TikTok Shop mengumumkan penghentian operasionalnya mulai Rabu (4/10) pukul 17.00 WIB, sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia.
Keputusan ini diumumkan oleh TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan pada Selasa (3/10). Dalam pernyataannya, TikTok Indonesia menegaskan bahwa mereka menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, TikTok Shop Indonesia tidak akan lagi mendukung transaksi e-commerce di platform mereka, mulai 4 Oktober pukul 17.00 WIB. Langkah ini diambil setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melakukan transaksi jual-beli.
Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Meskipun pemerintah memberikan waktu sepekan kepada social commerce untuk mematuhi peraturan tersebut, TikTok Shop memilih untuk menghentikan operasinya sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah. (DR)