JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta agar tidak ada lagi kasus penolakan laporan masyarakat oleh anggota Polri yang membutuhkan perlindungan hukum.

Ia menegaskan bahwa larangan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022.

“Perlu ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan masyarakat. Jadi, terhadap orang yang meminta perlindungan, rakyat yang meminta perlindungan, dilarang menolak,” ujar Rudianto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/1).

Baca Juga  Refleksi Akhir Tahun, Fadli Zon Berikan Catatan Kritis Tentang Demokrasi

Politisi Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu menyoroti peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil yang meregang nyawa karena polisi menolak mendampingi korban.

Menurutnya, jika anggota Polri memahami aturan tersebut, tragedi tersebut bisa saja tidak terjadi.

“Seandainya didampingi polisi, bisa saja tidak terjadi peristiwa itu. Sumber awalnya kan di situ. Kita berharap ke depan anggota Polri di Polsek dan Polres agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak,” tegasnya.

Baca Juga  Anggota PWI Rangkap Sebagai PNS/ASN Harus Mundur

Rudianto juga menekankan pentingnya tindak lanjut profesional terhadap setiap laporan yang masuk. Hal ini, menurutnya, akan memberikan kepastian hukum serta mewujudkan tujuan Polri sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.

Dalam penutupannya, Rudianto mengutip adagium hukum klasik, fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto, yang berarti “Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh, hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan.” (*/DR)