
KOTA BOGOR – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bersama dengan unit Reskrim Bogor Tengah dan Bogor Selatan berhasil mengungkap dan menggagalkan aksi tawuran d wilayah Kota Bogor.
“Diantaraya yaitu wilayah Kandang Roda Bogor kabupaten. Kemudian para pelaku tersebut melewati wilayah Kota Bogor,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada media, Rabu (11/10).
Dalam kejadian itu, pihak Polresta Bogor Kota mengamankan 4 tersangka yang akan melakukan tawuran, yang bermula dari ajakan live di Instagram untuk bertemu di seputaran Kandang Roda.
“Kita amankan 4 orang tersangka dengan barang bukti sajam dan kendaraan roda dua, yang diduga akan melakukan tawuran dengan berbekal ajakan di medsos,” ujarnya.
Kepada para pelaku dijerat dengan undang-undang darurat senjata tajam nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Untuk diwilayah Bogor Tengah, lanjut Bismo, terjadi di wilayah Panaragan, ini bermula karena adanya pihak yang tersinggung serta ada yang menantang sehingga memprovokasi dari pelaku untuk melakukan perbuatan penganiayaan.
“Korban yang menderita luka di jari tengah dan jari manis tangan sebelah kiri juga pergelangan tangan. Dan korban yang satunya lagi ini mendapat luka di perut sebelah kiri,” bebernya.
Tentunya si pelaku tidak hanya dijerat dengan undang-undang kepemilikan sajam nomor 12 tahun 1951, ditambah dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan luka pada korban.
Untuk TKP ketiga, Polisi menangkap dua pelaku saat anggota Polsek Bogor Selatan sedang melakukan patroli dan mencurigai pelaku, saat digeladah didapati berupa celurit.
“. Di wilayah Polsek Selatan kita amankan dua tersangka yang kedapatan membawa sajam berupa celurit. Salah satu dari dua tersangka ini masih dibawah umur dan masih sekolah, kita terapkan UU sistem peradilan anak No 11 tahun 2012,” tandasnya. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !