KOTA BOGOR – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota kembali mengamankan seorang selebgram yang juga dikenal sebagai Disk Jockey (DJ) berinisial AJP atas dugaan mempromosikan judi online.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa pemberantasan segala bentuk perjudian, baik online maupun offline, merupakan tanggapan tegas terhadap instruksi dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Diketahui bahwa AJP sebelumnya telah mempromosikan situs judi online, seperti Zaraplay, dengan bayaran sebesar Rp 2.500.000, dan Koin Play dengan imbalan Rp 3.650.000,” jelas Kombes Bismo dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (30/10).
Dari hasil pemeriksaan, AJP mengaku bahwa ia menerima tawaran untuk promosi judi online dari seseorang bernama Jennifer. AJP mempromosikan di akun Instagram miliknya, yang memiliki 44.900 pengikut.
Kombes Bismo menambahkan bahwa hasil dari promosi tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Kombes Bismo.
Kapolresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian melalui Call Center 110 atau langsung kepada Kapolresta Bogor Kota di nomor 087810010057. (DR)