JAKARTA – Satgas Anti Mafia Bola Polri mengumumkan penangkapan dua tersangka baru, VW dan DR, terkait dugaan pengaturan skor atau match fixing dalam kompetisi Liga 2 musim 2018.
Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan total yang dikeluarkan tersangka untuk salah satu klub Liga 2 mencapai Rp800juta.
“Aset Edi menjelaskan bahwa total uang yang dikeluarkan oleh kedua tersangka untuk mempengaruhi hasil pertandingan mencapai Rp800 juta,” ujar Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (12/10).
Menurut Asep Edi, pengakuan dari tersangka bahkan yang dikeluarkan klub lebih dari Rp1 miliar. Namun berdasarkan alat bukti yang sesuai dalam kasus tersebut sebesar Rp800 juta.
Alasan di balik pemberian uang suap oleh kedua tersangka adalah untuk mempengaruhi wasit agar klub Y dapat memenangkan pertandingan dan naik ke Liga 1.
“Dalam beberapa pertandingan, klub Y berhasil meraih kemenangan. Mereka memenangkan hampir setiap pertandingan, kecuali satu, dan akhirnya berhasil naik ke Liga 1. Dari 8 pertandingan, hanya satu yang tidak dimenangkan oleh klub Y. Namun, dari 7 pertandingan lainnya, klub tersebut berhasil memenangkan semuanya,” jelasnya.
Pra tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 juta. (*/DR)