JAKARTA – Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Komdigi oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirtreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Komdigi. Saat ini, 10 tersangka yang terdiri dari sembilan pegawai Komdigi dan satu staf ahli sedang diperiksa.
“Kami juga sedang mengusut tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur di Komdigi,” ujar Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/11).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 11, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi terkait kasus tersebut.
Karyoto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan menindak semua pihak yang terlibat, baik dari oknum internal Komdigi, bandar judi online, hingga pihak lainnya.
“Jika judi online ini bisa diberantas hingga nol, kita yakin dana yang selama ini mengalir ke bandar-bandar judi dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih baik,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pemberantasan judi online sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan upaya pemberantasan korupsi dan narkoba.
Polda Metro Jaya memandang judi online sebagai ancaman serius yang tidak hanya berkaitan dengan kejahatan teknologi, tetapi juga merusak moral dan mental generasi bangsa. Oleh karena itu, pemberantasannya memerlukan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan kerja sama berbagai pihak, baik dari internal kepolisian, pemangku kepentingan terkait, maupun masyarakat yang turut mendukung proses penegakan hukum,” tutup Karyoto. (*/DR)