Sengkarut KNPI Kota Bogor: Gugatan Musda Kental Motif Transaksional

Dok. Gedung KNPI Kota Bogor, GOR Pajajaran/Google)

KOTA BOGOR – Persoalan internal Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor semakin memanas setelah kasus ini berlanjut ke meja hijau. Gugatan perdata No.32/Pdt.G/2025/PN.Bgr di Pengadilan Negeri Kota Bogor menyoroti dugaan ketidaksesuaian hasil Musyawarah Daerah (Musda) 2024-2025 dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Gugatan ini diajukan oleh sepuluh mantan kader KNPI Kota Bogor, termasuk Bustomi, Rudi, Tri Rahman Yusuf, Ahmad Alwi, Heru Pegian Arafat, Verga Ajiz, Siswa Veronika, Dede Siti Amanah, Moh. Nurdat, dan Balqis. Mereka menuntut pembatalan hasil Musda KNPI Kota Bogor 2021-2024 yang menetapkan seorang ketua, serta meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1,2 miliar.

Kuasa Hukum Tergugat: Gugatan Dinilai Menodai Marwah Organisasi

Post ADS 1

Menanggapi gugatan tersebut, Tim Kuasa Hukum Tergugat dan Turut Tergugat I, Abdul Rozak, S.H., menilai bahwa gugatan ini justru menodai marwah KNPI sebagai organisasi kepemudaan yang berbasis idealisme.

“Jika memang ada dugaan cacat hukum dalam Musda, maka seharusnya ada mekanisme internal yang diatur dalam perangkat organisasi untuk menyelesaikannya. Hak menggugat memang dijamin oleh hukum, tetapi jangan sampai dinamika organisasi disamakan dengan perbuatan melawan hukum dalam doktrin Hukum Perdata,” ujar Abdul Rozak dalam keterangannya, Sabtu (22/3)

Ia juga mempertanyakan tuntutan ganti rugi senilai Rp1,2 miliar yang dinilai bertentangan dengan semangat kepemudaan yang seharusnya jauh dari motif transaksional.

Pages: 1 2

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !