KOTA BOGOR – Persoalan internal Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor semakin memanas setelah kasus ini berlanjut ke meja hijau. Gugatan perdata No.32/Pdt.G/2025/PN.Bgr di Pengadilan Negeri Kota Bogor menyoroti dugaan ketidaksesuaian hasil Musyawarah Daerah (Musda) 2024-2025 dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Gugatan ini diajukan oleh sepuluh mantan kader KNPI Kota Bogor, termasuk Bustomi, Rudi, Tri Rahman Yusuf, Ahmad Alwi, Heru Pegian Arafat, Verga Ajiz, Siswa Veronika, Dede Siti Amanah, Moh. Nurdat, dan Balqis. Mereka menuntut pembatalan hasil Musda KNPI Kota Bogor 2021-2024 yang menetapkan seorang ketua, serta meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1,2 miliar.

Kuasa Hukum Tergugat: Gugatan Dinilai Menodai Marwah Organisasi

Baca Juga  Headline Bogor | Indocement Serahkan Bantuan 160 Zak Semen Untuk Pembangunan Mushola PWI Kota Bogor

Menanggapi gugatan tersebut, Tim Kuasa Hukum Tergugat dan Turut Tergugat I, Abdul Rozak, S.H., menilai bahwa gugatan ini justru menodai marwah KNPI sebagai organisasi kepemudaan yang berbasis idealisme.

“Jika memang ada dugaan cacat hukum dalam Musda, maka seharusnya ada mekanisme internal yang diatur dalam perangkat organisasi untuk menyelesaikannya. Hak menggugat memang dijamin oleh hukum, tetapi jangan sampai dinamika organisasi disamakan dengan perbuatan melawan hukum dalam doktrin Hukum Perdata,” ujar Abdul Rozak dalam keterangannya, Sabtu (22/3)

Baca Juga  Sukses Tata Taman Kota, Bima-Dedie Siapkan Gebrakan Kota Ramah Keluarga | Headline Bogor

Ia juga mempertanyakan tuntutan ganti rugi senilai Rp1,2 miliar yang dinilai bertentangan dengan semangat kepemudaan yang seharusnya jauh dari motif transaksional.