“Maksudnya apa ini? Masa organisasi kepemudaan yang berlandaskan idealisme malah dibawa ke ranah transaksional? Ini sangat berbahaya dan menjadi kemunduran bagi KNPI Kota Bogor,” tambahnya.
Dana Hibah KNPI Kota Bogor Disorot
Sidang gugatan ini juga membuka diskusi mengenai dana hibah yang rutin diterima KNPI Kota Bogor dari Pemerintah Kota Bogor. Abdul Rozak mengungkapkan bahwa setiap tahun, KNPI Kota Bogor menerima kucuran dana hibah dalam jumlah yang tidak sedikit.
“Setiap rupiah yang masuk ke KNPI harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas. Jika tidak, maka wajar jika ada kecurigaan bahwa dana hibah ini menjadi ajang perebutan kepentingan kelompok tertentu,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengindikasikan adanya dugaan intrik dari pihak-pihak yang berambisi menguasai KNPI demi kepentingan tertentu.
“Saya melihat ada motif transaksional yang cukup terasa. Gugatan ini diduga hanya menjadi pemulus untuk agenda yang lebih besar. Maka, kita akan buka tabir ini secara egaliter. Siapa pemainnya? Siapa yang mengendalikan? Siapa yang berpura-pura menjadi korban? Kita akan ungkap dalam konferensi pers nanti,” tegasnya.
Untuk memperkuat langkah hukumnya, tim kuasa hukum akan menggandeng ahli tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., guna menelusuri lebih jauh dugaan penyalahgunaan dana di tubuh KNPI Kota Bogor. (*)