Sidang Kode Etik Polri Putuskan AKP Dadang Iskandar Dipecat Dengan Tidak Hormat

Sidang Kode Etik Polri Putuskan AKB Dadang Iskandar Dipecat Dengan Tidak Hormat
Dok. Konferensi Pers Sidang Etik Mabes Polri/Ist)

JAKARTA – Sidang kode etik profesi Polri yang digelar pada Selasa (26/11), AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran tanpa pandang bulu.

“Sidang ini adalah bentuk nyata komitmen pimpinan Polri. Siapapun yang terbukti bersalah, baik secara pidana maupun pelanggaran kode etik, akan diberikan sanksi tegas. Tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang mencoreng institusi Polri,” ujar Irjen Pol Sandi di Mabes Polri.

Bacaan Lainnya

Sidang yang berlangsung sejak pagi ini menghadirkan lima saksi secara langsung dan delapan saksi secara virtual. Proses sidang berlangsung tertib dan transparan dengan kehadiran Kompolnas serta tim pengawas internal Polri sebagai saksi.

Menurut Irjen Pol Sandi, perilaku AKP Dadang Iskandar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, yang menjadi dasar keputusan PTDH.

“Yang bersangkutan tidak mengajukan banding dan menerima putusan tersebut,” tambahnya.

Terkait motif penembakan yang menjadi sorotan dalam kasus ini, Irjen Pol Sandi menjelaskan bahwa penyelidikan masih berjalan di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Motifnya masih dalam proses penyidikan. Saat ini kami fokus pada sidang kode etik, sementara proses pidana terus berjalan,” jelasnya.

Polri menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat dan media. Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus memperbaiki diri demi memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa dan negara,” tutup Irjen Pol Sandi. (DR)