
KOTA BOGOR — Temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 23 September 2026, menjadi sorotan.
Sidak tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan keberadaan sel tahanan dengan fasilitas mewah yang disebut menyerupai apartemen di area belakang lapas. Lokasi tersebut diketahui merupakan kawasan yang diisolasi dan tidak dapat diakses secara leluasa.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin sebelumnya menyampaikan bahwa tim menemukan sejumlah ruangan yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal narapidana. Kondisi fasilitas yang ditemukan juga disebut memunculkan dugaan adanya perbedaan perlakuan terhadap warga binaan.
Praktisi hukum Rd. Anggi Triana Ismail menilai temuan tersebut menjadi persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya memperbaiki tata kelola dan penegakan hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Menurut Anggi, pemerintah perlu melakukan pembenahan secara fundamental serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mendalami temuan di Lapas Kelas II A Cibinong.
Pendalaman tersebut, menurutnya, perlu mencakup asal-usul pendanaan fasilitas, pihak yang memiliki inisiatif, pihak yang mengerjakan pembangunan atau penyediaan fasilitas hingga pihak yang selama ini merawat dan mengelolanya.
Selain itu, Anggi mempertanyakan aspek pengawasan di lingkungan pemasyarakatan, termasuk pengawasan dari tingkat kementerian hingga direktorat jenderal. Ia menilai perlu dipastikan apakah terdapat kelalaian atau persoalan lain dalam mekanisme pengawasan sehingga fasilitas tersebut dapat berada di dalam area lapas.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !