Soroti Temuan Sel Mewah, Praktisi: Noktah Buram, APH Harus Periksa Seluruh Jajaran Lapas Cibinong

Dok. Pakar TPPU, Yenti Garnasih (Kiri) – Praktisi Hukum, Rd. Anggi Triana Ismail/Foto: Ist)

Anggi juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Menurut dia, ketentuan tersebut perlu menjadi salah satu rujukan dalam menelusuri kesesuaian fasilitas yang ditemukan di lingkungan Lapas Cibinong.

Ia berpandangan bahwa aparat penegak hukum dapat mendalami perkara tersebut melalui proses hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang tersedia.

Post ADS 1

Selain persoalan fasilitas, Anggi turut menyinggung data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Lapas Cibinong. Berdasarkan data yang disebutnya, Kalapas Cibinong tercatat memiliki total harta sebesar Rp3.189.411.335 atau sekitar Rp3,19 miliar.

Sebagian besar harta tersebut disebut berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp2.729.284.000.

Anggi menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara serius dan transparan. Menurutnya, langkah penegakan hukum dan pembenahan tata kelola diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan dan penegakan hukum.

Ia berharap temuan di Lapas Kelas II A Cibinong dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan serta memastikan seluruh ketentuan pemasyarakatan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku. (DR)

Pages: 1 2Show All

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !