KOTA BOGOR – Kejadian tragis menimpa AS, seorang ayah dua anak, pada 9 Oktober 2023 sekitar pukul 20:00 WIB di daerah Jati Asih. AS, yang sedang mencari nafkah untuk keluarganya, tiba-tiba dihentikan oleh sekelompok orang tak dikenal. Mereka memaksa AS menyerahkan kunci mobilnya dan membawa dia ke kantor pusat PT. Bussan Auto Finance (BAF) di Mampang, Jakarta Selatan.

Di kantor BAF, AS dipaksa menandatangani dokumen yang disiapkan sebelumnya oleh orang-orang tersebut. Meskipun AS berusaha menjelaskan situasinya, BAF menolak diplomasi dan memutuskan untuk menahan mobil AS.

Kantor Hukum Sembilan Bintang, kuasa hukum AS, telah mengajukan keluhan pada 12 Oktober 2023. Anggi menilai BAF telah melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk perampasan kendaraan dan kekerasan psikologis, yang bertentangan dengan Pasal 368 dan Pasal 335 KUHP.

Baca Juga  BFMJ : Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Harus Bersikap Objektif | Headline Bogor

“Tidak hanya itu perbuatan yang dilakukan BAF melalui pihak ketiga pun telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019,” ungkap Anggi Triana dari Kantor Hukum Sembilan Bintang pada Kamis (12/10).

Menurut Anggi, pihaknya menyatakan bahwa mereka telah mengirimkan somasi kepada BAF dan perlindungan hukum ke kepolisian setempat.

“Kami menghimbau kepada perusahaan leasing agar tetap waras dan menjaga etika bisnis dengan tetap memegang teguh supremasi hukum negeri ini,” harapnya usai menemui pihak Bussan Auto Finance Cabang Bogor dijalan Sholeh Iskandar Cibadak, Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor, Kamis (12/10)

Baca Juga  Anies Tinjau Langsung Kondisi Pasar Gembrong Pasca Kebakaran

Di tempat terpisah, saat para awak media mencoba mengonfirmasi dengan pihak BAF Cabang Bogor dan berbicara dengan Head Collectionnya, Dodi, disambut dengan sikap tidak bersahabat.

”Silakan saja gunakan jalur hukum, dan hadirkan juga customernya dikantor kami. Tolong jangan ambil video, poto dan merekam, ini kekuasaan kami disini, dan tolong jangan di publikasikan,” ujar Dodi kepada salah satu wartawan. (DR)